Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Jogja Antipornografi Dukung RUU Pornografi

Kompas.com - 26/09/2008, 19:59 WIB

YOGYAKARTA, JUMAT - Ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Jogja Antipornogafi berujuk rasa mendukung disyahkannya Undang-Undang Pornografi, Jumat (26/9). Mereka menilai, penolakan yang dilakukan sebagian masyarakat terhadap peraturan itu tidak masuk akal, mengada-ada, dan mengaburkan masalah.

Unjuk rasa yang diikuti 29 elemen yang berasal dari organisasi mahasiswa dan masyarakat itu dimulai dari depan Masjid Gede Kauman usai salat Jumat dan berjalan kaki menuju ke Perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk dan poster bernada dukungan terhadap disahkannya UU tersebut.

Tyas Ikhsan Hikamawan Ketua Forum Silaturahmi Remaja Masjid Yogyakarta (FSRMY), salah satu elemen yang ikut dalam unjuk rasa, mengemukakan, di balik penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) itu ada bisnis pornografi yang menggiurkan.

"Itulah yang mendorong mereka (orang yang menentang RUU) hingga menjadi sangat getol. Kalaupun RUU menjadi UU, akan banyak pintu bisnis yang bersumber pada pornografi menjadi tertutup," katanya.

Menurut Ikhsan masalah seni dan pornografi adalah dua hal yang berbeda. Dikeluarkannya UU juga tidak berarti melarang seni. Masyarakat pun bisa membedakan mana yang termasuk pornografi dan mana yang masuk kategori seni.

Mengenai anggapan bahwa UU Pornografi mendiskreditkan wanita, Masyarakat Jogja Antipornografi memandang itu tidak benar. UU tersebut tidak hanya menyinggung wanita , tetapi juga kaum pria. Mereka semua dilindungi hak-haknya dari pornografi. "Selama ini, kalau kita melihat bahwa korbannya banyak yang anak-anak," ucapnya.

Pada kesempatan ini pengunjuk rasa menilai bahwa UU Pornografi bukan produk hukum yang mubadzir (sia-sia) karena sudah ada perangkat hukum yang lain. Menurut mereka, perangkat yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan UU penyiaran, masih belum efektif. Sehingga perlu adanya peraturan yang jelas, yang mampu mengawasi pornografi dengan seksama.

"Penolakan RUU Pornografi dianggap terlalu mengeneralisir masalah. Penolakan itu juga mengaburkan persoalan. Masalah, kami melihat dekadensi moral luar biasa. Dan kita butuhkan suatu UU untuk menyelamatkan bangsa. Mereka (penentang RUU) tidak bisa beri argumentasi dan dalil yang kuat," jelas Ikhsan.

Koordinator Umum Aksi Ardianto mengatakan keputusan DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut patut diapresiasi positip. Hanya saja, lanjutnya, perlu ditandaskan substansi mendasar yang me larbelakangi munculnya RUU itu, yakni upaya memberikan perlindungan terhadap warga negara akan bahaya pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com