JOMBANG, KAMIS - Memori Peninjauan Kembali atau PK atas vonis terhadap terpidana Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto, akhirnya diajukan tim penasehat hukum terpidana. Memori PK yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan melalui Pengadilan Negeri Jombang itu diterima Panitera Muda Sumargi dari Urusan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jombang.
"PK ini kita kejar sebelum ada putusan terhadap Maman Sugianto, sehingga hasil PK juga bisa untuk bukti," ujar Slamet, salah satu pengacara du aorang yang diduga korban salah tangkap atas kasus pembunuhan Asrori itu, Kamis (25/9). Dua berkas PK tersebut diserahkan tiga orang pengacara Kemat dan Devid dari kantor penasehat hukum OC Kaligis&Associates yakni Narisqa, Slamet Yuono, dan Aldila Chereta Warganda.
Dalam memori PK bernomor 1231/OCK.IX/08 dan 1232/OCK.IX/08 disebutkan sejumlah dasar diajukannya PK. Masing-masing adalah keadaan atau bukti baru (novum) dan adanya kekhilafan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.