Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemat dan Devid Ajukan Memori PK

Kompas.com - 25/09/2008, 20:02 WIB

JOMBANG, KAMIS - Memori Peninjauan Kembali atau PK atas vonis terhadap terpidana Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto, akhirnya diajukan tim penasehat hukum terpidana. Memori PK yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan melalui Pengadilan Negeri Jombang itu diterima Panitera Muda Sumargi dari Urusan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jombang.

"PK ini kita kejar sebelum ada putusan terhadap Maman Sugianto, sehingga hasil PK juga bisa untuk bukti," ujar Slamet, salah satu pengacara du aorang yang diduga korban salah tangkap atas kasus pembunuhan Asrori itu, Kamis (25/9). Dua berkas PK tersebut diserahkan tiga orang pengacara Kemat dan Devid dari kantor penasehat hukum OC Kaligis&Associates yakni Narisqa, Slamet Yuono, dan Aldila Chereta Warganda.

Dalam memori PK bernomor 1231/OCK.IX/08 dan 1232/OCK.IX/08 disebutkan sejumlah dasar diajukannya PK. Masing-masing adalah keadaan atau bukti baru (novum) dan adanya kekhilafan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com