Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangakai Ayam Dijual

Kompas.com - 19/09/2008, 19:15 WIB

YOGYAKARTA, JUMAT- Pemantauan pasar yang dilakukan secara gabungan oleh dinas terkait dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (19/9), menemukan 38 daging ayam mati kemarin atau tiren dan ayam bangkai dijual bebas di dua pasar di Kota Yogyakarta.

Daging ayam yang ditemukan antara lain 33 ekor ayam tiren di Pasar Beringharjo dan 5 ekor ayam bangkai dalam kondisi masih berbulu di Pasar Terban. Kedua pedagang yang berasal dari Kabupaten Bantul, yakni Tentrem dan Suminah, langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Kota Besar Yogyakarta.

Keduanya dianggap melanggar undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Saat ditemukan, kondisi fisik ayam sudah tidak segar lagi, sedikit keriput, dan berwarna lebih gelap dibanding daging ayam yang masih baru. Di Poltabes Yogyakarta, baik Tentrem maupun Suminah mengaku terpaksa menjual daging ayam sisa yang tidak laku pada hari sebelumnya.

"Saya membutuhkan uang untuk Lebaran. Daging ayam yang masih tersisa saya jual kembali. Sayang, kalau harus dibuang atau dimasak sendiri," ujar Suminah. Menurut dia, daging-daging ayam itu dibeli dari pedagang yang sama di pasar Beringharjo dengan harga rata-rata Rp 40.000 per ekor.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bagian Pengamanan Pasar Beringharjo Sumiyanto dan Kepala Kantor Pertanian dan Kehewanan Kota Yogyakarta Machmud Asvan, yang dihubungi terpisah, mengatakan, tindakan yustisi terpaksa diambil lantaran keduanya pernah kepergok menjual daging tidak layak konsumsi. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak memerdagangkan daging yang sama.

Menurut Machfud Asvan, pihaknya telah berulang-ulang melakukan pembinaan terhadap para pedagang daging, termasuk Tentrem dan Suminah. Namun, langkah itu tidak juga diindahkan. Temuan daging tidak layak konsumsi terus saja bermunculan, termasuk kasus yang sempat ramai berupa indikasi beredarnya daging babi hutan atau celeng di Pasar Beringharjo Maret 2008 lalu.

Bahkan, selama dua pekan puasa, menurut Machfud Asvan, Kantor Pertanian dan Kehewanan acap menemukan daging dalam kondisi kurang bagus. Daging itu pun langsung disita dan dimusnahkan. Sejauh ini Kantor Pertanian dan Kehewanan Kota Yogyakarta memang telah mengantongi nama-nama pedagang yang biasa menjual daging tidak layak konsumsi, termasuk gelonggongan di beberapa pasar tradisional.

Berbeda dengan pedagang daging ayam lainnya yang mulai berjualan sejak pagi, kedua pedagang yang tertangkap basah menjual ayam tiren dan daging bangkai itu biasa memulai aktivitas sekitar pukul 10.00. Waktunya yang mepet inilah, mungkin yang membuat dagangan mereka selalu tersisa, ujar nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com