KEDIRI, KAMIS - Tergiur mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dalam waktu singkat, pedagang sapi tega mengglonggong sapinya sebelum dipotong untuk menambah berat daging yang dihasilkan.
Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/9) menyita tiga ekor sapi potong dengan berat 750 kilogram karena dagingnya memiliki kadar air terlalu tinggi atau disebut daging glonggong di Pasar Setonobetek, Kediri.
Empat orang pelaku ditahan polisi, termasuk petugas dari rumah potong hewan yang mengeluarkan surat jalan, surat keterangan dan memberikan stempel pada daging.
Mereka, Arifin (32) sopir, warga Kelurahan Bandar Lor, Kediri, Siswoyo (26) kuli, warga Tulungagung, Komarudin (38) pemasok sapi, warga Boyolangu, Tulungagung juga, dan Tarmuji (49) Kepala Rumah Potong Hewan Desa Pucangan, Ke camatan Tulungagung, telah dinyatakan sebagai tersangka, kata Kepala Polresta Kediri Ajun Komisari Besar Polisi Dedy Prasetyo di Kediri.
Daging sapi yang diglonggong berwarna merah pucat, konsistensinya lembek, mudah mengeluarkan cairan dan kehilangan bau khas daging.
Tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab IV Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Pasal 8 (1) huruf b. Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.