Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tangkap, 3 "Pembunuh" Syifa Dibebaskan

Kompas.com - 07/09/2008, 08:54 WIB

MAKASSAR, MINGGU - Kasus salah dakwaan terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga terpidana kasus pembunuhan seorang anak bernama Syifa dibebaskan dari Rumah Tahanan Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar, Jumat (5/9) malam dan Sabtu (6/9) dini hari.

Pembebasan itu merupakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Dua dari tiga terpidana yang dibebaskan masih berstatus anak ketika menerima vonis PN Makassar. Mereka adalah Sudirman Yusuf (16) dan Hamka bin Nurdin (15). Seorang terpidana lain adalah Ibrahim Tutu (19).

Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu korban, Syifa Salwani Elok (4). Sementara Hamka adalah tetangga Syifa. Korban ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007.

Pada 23 November 2007, PN Makassar menyatakan mereka terbukti bersalah membunuh Syifa. Ibrahim dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan PT Makassar pada 4 Januari 2008. Namun, putusan kasasi oleh MA pada 31 Juli 2008 membatalkan kedua putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu menyatakan, ketiga terdakwa dalam kasus itu tidak terbukti membunuh Syifa.

Sejak Jumat siang, keluarga ketiga terdakwa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mereka menuntut eksekusi putusan MA yang membebaskan ketiga terdakwa. Pada Jumat malam, keluarga ketiga terdakwa sempat mendatangi rumah Kepala Kejari Makassar Isa Ansyari, menanyakan mengapa ketiga terdakwa belum juga dibebaskan.

Ibrahim dan Sudirman yang mendekam di Rumah Tahanan Makassar akhirnya dibebaskan pukul 23.12 Wita. Sementara Hamka dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunungsari Makassar pukul 00.03 Wita.

"Saya lega sekali karena cucu saya, Ibrahim dan Sudirman, dibebaskan. Setiap malam saya menangis karena mengira tidak akan pernah lagi melihat cucu saya di luar penjara. Akhirnya kedua cucu saya dibebaskan. Sekarang saya berharap polisi menemukan pelaku pembunuh cucu saya, Syifa," kata Samak (70), kakek Ibrahim, Sudirman, dan Syifa.

Dipaksa mengaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com