YOGYAKARTA, SABTU - Ketua KPU DIY, Suparman Marzuki mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, semua berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 36 parpol dikembalikan ke partai masing-masing karena belum lengkap.
"Semua bacaleg belum melengkapi formulir terutama surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian dan surat pernyataan kesediaan menjadi caleg. Karena itu semua berkas dikembalikan," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Ia mengatakan parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan sampai 16 September pukul 14.00 WIB. Selama waktu perbaikan mereka diberi kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan KPU, dan jika dalam waktu itu ada yang sudah merasa lengkap berkasnya, bisa segera mengembalikannya ke KPU.
Jadi, parpol harus mengembalikan berkas bacalegnya itu paling lambat 16 September pukul 14.00 WIB, jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, KPU tidak akan memberikan waktu dan kesempatan kepada parpol tersebut.
"Karena itu parpol diminta mematuhi jadwal pengembalian berkas sehingga baCaleg tidak dianggap gugur," katanya.