BANDUNG, SELASA - I Gde Pantja Astawa, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus gugatan calon haji 2008 Hijriah asal Kota Bekasi di PTUN Bandung, Selasa (26/8).
Pantja Astawa hadir di persidangan sebagai saksi ahli yang diajukan pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Barat. Ia memberikan pernyataan dan pemikirannya soal keabsahan penetapan kuota haji per kabupaten/kota ditinjau dari segi hukum tata negara yang menjadi obyek dari gugatan 21 calon haji asal Bekasi itu.
Sidang ini dihadiri majelis hakim Bambang Priambodo, Sumartanto, dan Khaerudin Nasution. Di sisi tergugat hadir kuasa hukum Ruddy Gandakusumah. Menurut Sumartanto, penggugat mempersoalkan kuota calon haji di tingkat Kota Bekasi yang hanya 1.974 orang. Mereka tidak masuk dari kuota ini. Padahal, mereka sudah terlanjur membayar uang muka senilai Rp 20 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.