KETUA KPUD Kaltim Jafar Haruna mengaku tak terpengaruh oleh adanya gugatan yang dilayangkan pasangan Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy (AFI). Ia bahkan menegaskan tahapan Putaran Kedua Pilgub Kaltim tidak akan dihentikan sementara, kendati Selasa (19/8) hari ini proses gugatan hukum dari AFI berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
"Kami tetap lanjut, baru-baru ini kami menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Putaran Pertama menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Berikutnya berarti, kami sedang mempersiapkan diri untuk menetapkan DPT baru untuk Putaran Kedua," kata Jafar, Senin (18/8).
Jafar justru meminta untuk mengklarifikasi kembali ke Awang yang telah menyebutkan Putaran Kedua harus dihentikan sementara. "Klarifikasinya jangan sama saya dong, itu kan pernyataannya Pak Awang, artinya silakan klarifikasinya ke Pak Awang. Kami tetap akan lanjut saja," ujarnya.
Apakah proses gugatan hukum AFI itu berpengaruh terhadap jalannya tahapan Putaran Kedua? Secara diplomatis, Jafar mengatakan, pertanyaan itu tak layak untuk dikemukakan dan terus diulang-ulang, karena dia mengaku telah menjawabnya sejak dulu. "Pokoknya kami sudah menetapkan bahwa pencoblosan digelar 23 Oktober nanti, lantas apanya lagi yang mau ditanyakan, semua sudah jelas kan," tandasnya. (top/m22/aid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.