Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Administratif Hambat Anak Miskin Daftar Sekolah

Kompas.com - 03/07/2008, 13:19 WIB

JAKARTA, KAMIS - Warga miskin korban penggusuran di beberapa wilayah DKI Jakarta kesulitan mendaftarkan anak mereka di SD negeri sekitar tempat tinggal mereka. Kendala administratif, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk yang tidak dimiliki keluarga calon siswa membuat mereka ditolak saat pendaftaran.

"Penolakan siswa miskin di kantong-kantong daerah penggusuran terus terjadi setiap tahun. Mereka tidak memiliki surat-surat administratif penduduk karena tidak sanggup membayar biayanya. Tapi, yang diutamakan dalam kasus anak usia sekolah ini seharusnya hak anak itu," kata Fitri, Koordinator LAPAM di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut Fitri, ada sekitar 27 laporan yang diterima LAPAM. Kebanyakan anak usia sekolah di Kalibaru, Koja, dan Rawa Badak Selatan di daerah Jakarta Utara terhambat dalam penerimaan siswa baru karena tak punya akta lahir. Selain itu, daya tampung SD negeri di wilayah itu terbatas, sementara warga di sekitar umumnya miskin sehingga tidak mampu menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.

Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, mengatakan, seharusnya segala penghalang untuk anak usia wajib sekolah dihilangkan. "Terutama untuk pendidikan dasar, justru pemerintah harus bisa merangkul masyarakat miskin yang animonya mulai tinggi mengirim anak ke sekolah untuk bisa terlayani dengan baik," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com