Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Depo Air Isi Ulang Tak Punya Izin

Kompas.com - 18/06/2008, 17:27 WIB

LAMONGAN, RABU - Saat ini usaha air isi ulang di Lamongan menjamur, namun tidak diiringi legalitas usaha. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan M Shochieb Rabu (18/6) menyebutkan dari sekitar 300 usaha air isi ulang baru 138 yang mengantongi izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan Lamongan.

Rekomendasi yang dikeluarkan Dinkes merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kantor Perizinan untuk proses legalitas usaha. Kenyataannya lebih dari seratus depo air isi ulang di Lamongan b elum mengantongi rekomendasi.

Padahal rekomendasi dari Dinkes dikeluarkan setelah ada penelitian kualitas sumber air yang digunakan. Dengan demikian seratus lebih depo isi ulang di Lamongan belum diketahui kualitas sumber air baku yang digunakan. "Sangat disayangkan ternyata masih ba nyak pelaku usaha yang enggan mengurus rekomendasi. Rekomendasi penting untuk menentukan standar kesehatan air yang digunakan," katanya.

Sebenarnya proses pengurusan rekomendasi tidak rumit. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinkes, pengusaha depo harus memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yakni Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih dan Permen kes Nomor 907 tahun 2002 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. "Untuk memenuhi kedua peraturan tersebut harus dilakukan uji laboratorium di Surabaya. Setelah dinyatakan memenuhi standar kesehatan baru rekomendari atau izin dari Dinkes dikeluarkan," tuturnya.

Kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan dikhawatirkan berpengaruh buruk bagi kesehatan. Oleh karena itu Dinkes Lamongan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha air isi ulang tentang pentingnya rekomendasi untuk menentukan standar kualitas air. "Saat ini Dinkes sedang mendata ulang usaha air isi ulang yang belum punya izin. Bagi yang tidak punya izin akan dikenai sanksi mulai peringatan hingga dilarang beroperasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com