BANJARMASIN, RABU - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumri, SAg, mengungkapkan, kasus anak di provinsinya terbanyak mengenai pelecehan seksual, termasuk perkosaan.
"Semua kasus tersebut sudah ditindaklanjuti, antara lain menyerahkan persoalan itu kepada pihak yang lebih berkompeten untuk diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya di Banjarmasin, Rabu.
Namun alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu tak menyebut jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut, karena data berada pada bagian yang menangani di Sekretariat KPAID Kalsel.
Ia mengungkapkan, kasus lain yang terjadi dan ada laporannya ke KPAID Kalsel yaitu anak asuh, pemalsuan indentitas anak, serta anak yang bekerja di bawah umur.
Terhadap semua kasus anak tersebut, KPAID hanya sebatas memberikan peringatan dan melakukan pembinaan melalui penyuluhan atau sosialisasi terutama yang berhubungan dengan Undang Undang (UU) perlindungan anak.
"Lebih dari itu, misalnya melakukan tindakan atas pelanggaran UU perlindungan anak, KPAID Kalsel tak punya kewenangan," tandasnya.
Untuk itu pula KPAID Kalsel terus berupaya menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai instansi terkait, seperti dalam hal penindakan secara hukum, lanjut salah seorang konseptor pidato Gubernur/pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut.
"Selain itu, kita berharap adanya partisipasi dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat agar jangan sampai melanggar hak-hak anak yang semestinya harus dilindungi atau diberikan," demikian Jumri.