Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun BBM, SPBU Disegel Polisi

Kompas.com - 21/05/2008, 23:11 WIB

BEKASI, RABU -  Kepolisian Resor Metropolitan Kabupaten Bekasi dan jajarannya di Kepolisian Sektor Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/5), menyegel sebuah SPBU di wilayah Sukakarya, Sukatani, Kabupaten Bekasi. SPBU tersebut diduga digunakan sebagai tempat menimbun 32.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar.

Dua pengurus SPBU tersebut, masing-masing berinisial ES dan SF, sampai malam ini masih diperiksa di Polsek Sukatani. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, SPBU itu diketahui sudah menerima kiriman BBM sejak Selasa kemarin namun setelah diperiksa ternyata pengelola SPBU tersebut belum memiliki izin untuk menerima dan menyimpan BBM.

Polisi menduga, pengelola SPBU menyimpan BBM itu dan baru akan menjualnya setelah harga BBM dinaikkan pemerintah. Susatyo menerangkan, sampai malam ini, polisi masih menyegel SPBU itu untuk diperiksa tim ahli dari Pertamina. Apabila terbukti bersalah, pengelola SPBU akan dijerat melanggar UU Migas dan diancam pidana tiga tahun penjara serta denda Rp 30 miliar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com