Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Mangkir, 5 PNS Dipecat di Banten

Kompas.com - 09/02/2008, 22:52 WIB

LEBAK, SABTU - Lima orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dipecat akibat mangkir kerja atau meninggalkan tugas dan juga terkait melakukan tindak pidana.

Sedangkan seorang lainnya dikenakan sanksi keras karena mengkonsumsi narkoba, kata Kepala Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) Pemprov Banten, Acid Samsuri, di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu.

Ia mengatakan, kelima PNS yang dikenakan sanksi berupa pemecatan itu karena mereka melalaikan tugas kerja hingga lima bulan tidak masuk kantor juga  terlibat tindak pidana penipuan.  

Oleh karena itu, pihaknya terpaksa  menindak tegas dengan pemecatan status PNS karena sebelumnya mereka sudah diberi peringatan secara tertulis maupun lisan oleh kepala satuan kerja di instansi masing-masing. Namun, mereka tetap tidak menggubris peringatan tersebut.  

"Karena itu, kami tak segan-segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan status PNS," tegas Acid sambil mengutarakan pegawai yang sering mangkir atau meninggal tugas rutin hingga berbulan-bulan juga akan dikenakan  tindakan pemecatan.

Dikatakan, jumlah PNS di lingkungan Pemprov Banten tercatat sebanyak 2.965 orang diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal bagi  masyarakat yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan. Apalagi, PNS itu sebagai abdi negara juga  digaji oleh pemerintah tentu harus memberikan pelayanan terbaik.

Menurut dia, seorang PNS Pemprov Banten yang terlibat narkoba belum diberikan sanksi pemecatan karena sampai saat ini  dalam proses  hukum. Sedangkan puluhan PNS lainnya terpaksa diturunkan pangkat golongan serta penundaan gaji karena sering bolos kerja.
 
"Itu juga baru diberi peringatan, namun jika mereka bersikap membandel tentu  akan ditindak berat berupa pemecatan status PNS," katanya menambahkan.

Ia menambahkan, terkait pascaperayaan imlek banyak PNS di lingkungan Pemprov Banten, yang meningalkan tugas kerja sehingga pihaknya saat ini sedang meminta laporan dari kepala satuan kerja di instansi masing-masing.

"Apabila mereka mangkir kerja dengan alasan tak jelas kami akan menindak berupa penurunan golongan kepangkatan juga penyetopan gaji," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com