Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruilslag Lahan Eks TNI AU: Penggunaannya Oleh Pihak Ketiga

Kompas.com - 09/01/2008, 09:51 WIB

MEDAN, KOMPAS - Pemanfaatan lahan bekas aset Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Medan dilakukan oleh pihak ketiga. TNI AU sudah tidak terlibat lagi dalam penggunaan lahan itu setelah tanah seluas 10 hektar dilepaskan melalui proses ruislag. 

Hal itu disampaikan Komandan Lanud TNI AU Medan Kolonel (Pnb) Agus Dwi Putranto menanggapi berita Kompas sebelumnya, Rabu (9/1) pagi ini. "Hasil tukar guling tanah itu diganti dengan pembangunan perumahan dan mes anggota TNI di tempat lain yang nilainya sama. Ruislag ini dilakukan karena dukungan dana untuk pembangunan (perumahan dan mes) terbatas," tutur Dwi.

Soal proses pelepasan aset itu, katanya, pihak Lanud TNI AU Medan tidak terlibat langsung. Proses pelepasan aset itu-mulai perencanaan dan pelaksanaan--dilakukan tim gabungan lintas lembaga dari pusat. Lembaga yang dimaksud di antaranya Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, dan Mabes TNI. "Proses pelepasan aset itu sudah melalui prosedur yang benar yang berlaku," katanya. 

Di lahan bekas aset TNI AU itu kini berdiri perumahan mewah antara lain Grand Polonia, Palace Residence, Villa Polonia Indah, dan Malibu. Satu perumahan lagi sedang dalam proses pembangunan di timur hanggar Lanud Medan di sekitar daerah aliran sungai Deli. "Pembangunan perumahan itu itu sudah di luar wewenang TNI," tuturnya.

Dwi menegaskan hal itu untuk menepis penilaian bahwa pihak TNI mengambil keuntungan dengan pelepasan aset. Pada mulanya, lahan Lanud TNI AU Medan seluas 591 hektar. Kini, sisa lahan aset Lanud TNI AU Medan seluas 581 hektar, termasuk di dalamnya lahan yang dipakai Bandara Polonia 144 hektar. "Proses ini mendapat pengawasan dari pemerintah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com