BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandarlampung menangkap 50 pelaku tindak kejahatan selama Operasi Sikat Krakatau 2024.
"Dalam kurun waktu 6-17 Mei 2024, kami berhasil mengungkap 52 kasus konvensional dan menangkap 50 orang pelaku kejahatan."
Demikian kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras, di Bandarlampung, Jumat (17/5/2024).
Dia mengatakan, dari 52 kasus kejahatan konvensional tersebut, di antaranya 34 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Lalu, 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu kasus kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Usai Lukai 2 Orang dengan Celurit, Penjahat di Sleman Tewas Ditabrak Motor
"Sedangkan 50 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 31 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, empat orang kasus curas, 14 orang dalam kasus curanmor dan satu orang kasus kepemilikan senjata tajam," kata dia.
Kepala Polresta Bandarlampung mengungkapkan, dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dan curanmor, menjadi kasus yang paling banyak berhasil diungkap.
"Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, empat pucuk senjata api rakitan, tujuh bilah senjata tajam, empat buah kunci T, dan delapan buah handphone," kata dia.
Ia mengatakan, untuk kasus menonjol seperti pelaku curanmor yang viral, dan berhasil dikejar masyarakat, masih belum berhasil ditangkap.
"Pelaku curanmor yang viral dan sempat berhasil ditangkap masyarakat namun mengeluarkan tembakan, belum berhasil ditangkap sehingga menjadi atensi kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.