Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Kompas.com - 09/05/2024, 11:43 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, berhasil menggagalkan peredaran 145 bungkus magic mushroom atau jamur tahi sapi di kawasan Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan mengatakan, barang bukti jamur ini diamankan dari tangan lima orang pelaku. Kelima pelaku yaitu S Alias A (31) warga Desa Medana, P alias A (32) warga Desa Medana, S alias S (23) warga Desa Sandik, S alias W (32) warga Desa Singgar Penjalin, dan J warga Desa Gelangsar.

Sastrawan menyebutkan, kelima pelaku beserta barang bukti ditangkap di dua lokasi berbeda. Polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi pertama yaitu di cartel bar pinggir pantai Gili Trawangan.

Baca juga: Ramai soal Efek Jamur Tahi Sapi Bikin Halusinasi, Benarkah?

"Bertempat di cartel bar pinggir pantai Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara," terang Kasat Res Narkoba, Iptu I Putu Sastrawan dalam keterangan resminya, Rabu (8/5/2024).

Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 145 bungkus magic mushroom dengan total berat 2,247 kilogram.

Baca juga: Efek Mengonsumsi Magical Mushroom atau Jamur Tahi Sapi: Merasa Jadi Debu hingga Jadi Superman

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah S alias A di Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Namun, tidak ditemukan barang berupa narkotika dan barang bukti lainnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di Wilayah Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara," tutupnya.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com