PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang kembali menggelar sidang kasus penipuan yang melibatkan seorang anggota polisi bernama Aipda Ivan Herwanto.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Anugrah Agung Saputra Faizal meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Aipda Ivan dengan kurungan penjara selama 2 tahun enam bulan.
Aipda Ivan dinilai telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Iptu Andi Pratama mengalami kerugian hingga mencapai Rp 150 juta.
“Meminta kepada hakim, agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ivan Herwantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Anugrah, dalam sidang, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Bantah Lakukan Penipuan, Caleg Nasdem Ancam Laporkan Balik Pengusaha Asal Belitung
Pada tuntutan tersebut terungkap, terdakwa Aipda Ivan sebelumnya menjanjikan kepada Ipda Andi dapat membantunya untuk pindah tugas dan menjabat sebagai Kapolsek Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat itu, terdakwa Aipda Ivan meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada korban Ipda Andi sebagai salah satu syarat untuk pindah.
Padahal, terdakwa ketika itu adalah anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI.
Tanpa rasa curiga, uang itu pun dikirimkan kepada terdakwa secara bertahap pada 20 hingga 28 Desember 2022. Namun, setelah uang diberikan ternyata korban tak kunjung pindah.
“Pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri,” ungkap jaksa.
Baca juga: Kasus Istri Polisi Ditipu Sesama Bhayangkari Dihentikan, Polres Gowa: Rekomendasi Polda Sulsel
Setelah membacakan tuntutan, ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
“Sidang tutup dilanjutkan pekan depan, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”tutup Hakim mengakhiri sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.