Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Desember 2023, Anak SD dan SMP di Batam Tak Boleh Bawa Motor

Kompas.com - 05/12/2023, 16:35 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Batam mengeluarkan surat edaran larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik SD dan SMP ke sekolah.

Surat edaran dengan Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 itu mulai diberlakukan sejak Jumat (1/12/2023).

“Betul, sejak Senin (4/12/2023) langsung kami berlakukan. Tidak ada lagi anak SMP apalagi SD yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah, karena usia mereka juga belum diperbolehkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi),” kata Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto ditemui di Sekupang, Selasa (5/11/2023).

Baca juga: Harga Sayuran di Batam Melonjak, Pedagang Mulai Merugi

Tri mengatakan, edaran ini bertujuan menjaga keamanan serta keselamatan bagi peserta didik, mengurangi kemacetan, serta tertib berlalu lintas.

Ia juga meminta agar kebijakan ini bisa dimengerti pihak orangtua atau wali murid.

“Untuk siswa yang jarak sekolahnya jauh dari tempat tinggalnya dan tidak ada akses transportasi khusus ke sekolah, saran saya orangtua atau wali muridnya dapat mengantarkan anaknya ke sekolah atau menggunakan kendaraan umum,” ucap Tri.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 di Kepri, Tertinggi Batam dan Terendah Natuna

Tri menambahkan, SE ini hanya dikhususkan untuk anak tingkat SD dan SMP, sementara untuk SMA atau SLTA itu menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Kami harap hal serupa juga berlaku hal yang sama, kecuali usia sisiwa sudah diperbolehkan untuk mengantongi atau membuat SIM,” ungkap Tri.

Diakui Tri, saat ini Disdik Batam memang belum menyediakan kendaraan khusus untuk peserta didik. Kalau pun ada, transpotasi tersebut baru untuk peserta didik yang tinggal di Pulau Rempang-Galang.

“Saat ini penyediaan kendaraan untuk siswa lebih difokuskan kepada siswa yang berada di daerah Rempang dan Galang, mengingat jarak sekolah mereka dari rumah memang cukup jauh,” jelas Tri.

Tri mengungkapkan, SE ini sifatnya masih imbauan. Meski demikian SE tersebut diharapkan bisa dijalankan demi kemanan dan kenyaman bersama.

“Sifatnya masih imbauan, namun jika ada peserta didik melanggar, maka akan dilakukan pembinaan seperti pemberitahuan kepada orangtua atau wali murid, untuk mengingatkan putra-putrinya,” beber dia.

“Makanya kami juga mengaharapkan peran serta orangtua atau wali murid agar dapat menjalankan SE tersebut, sehingga ke depan tidak ada lagi anak-anak ataupun peserta didik yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” papar Tri.

Untuk diketahui, ada 3 poin di dalam SE dengan Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 tersebut, yakni:

1. Melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat ke sekolah bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Kepala sekolah dan guru, agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat.

3. Pelanggaran terhadap ketidakpatuhan edaran ini akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com