Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Leonora Else Siahay, Guru Bahasa Inggris yang Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat

Kompas.com - 08/06/2023, 06:17 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Tersangka korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, Leonora Elsa Siahay, merupakan guru bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Manokwari.

Penyidik Tipikor Polda Papua Barat saat ini masih melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Elsa Siahay di kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan. Rumah tersebut dibangun dua sekitar dua tahun lalu.

"Kita tahu kalau yang tinggal di rumah ini itu Ibu Giru Bahasa Inggris di SMA," kata Ketua RT 02 RW 05 Sowi Tiga Marampa, Paulus Weyai, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan sejumlah dokumen di rumah mewah milik Leonora Siahay yang ditaksir senilai lebih dari Rp 900 juta.

"Ini untuk melakukan pengembangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Kasubdit Tipikor AKBP Aris Dwi Cahyanto yang ditemui saat memimpin tim.

Leonora disebut sebagai penerima aktif dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI Papua Barat

Saat tim Tipikor Polda berada di rumah Leonora, hanya terdapat seorang pekerja salon yang juga milik tersangka.

"Ya, Ibu keseharian mengajar sebagai Ibu Guru," kata Bella alias Rony Kirihiu.

Bella mengaku hanya ditugaskan menjaga rumah selain menjaga salon milik tersangka.

"Tadi karena kunci dibawa sama Ibu, jadi bapak polisi dorang dobrak pintu masuk, saya tidak bawa kunci," tutur Bella.

Selain rumah Leonora, penyidik juga sempat mendatangi kantor KONI Papua Barat dan rumah milik tersangka lain, yakni Alex Warmaer, Bendahara Umum KONI.

Terdapat tiga tersangka, yakni Leonora Else Siahay, Alex Warmaer, dan Daud Indou.

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Diperiksa Polisi, Dua Lainnya Mangkir

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah untuk KONI Papua Barat menimbulkan kerugian negara Rp 32,7 miliar dari total anggaran lebih dari Rp 224 miliar.

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com