BANDUNG, KOMPAS.com - Meski masih diwarnai pro kontra, relokasi para pedagang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus berlangsung.
Sebagian pedagang yang setuju revitalisasi memilih pindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS).
Sementara para pedagang yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran masih bertahan.
Tak hanya itu, Surat Keputusan (SK) Bupati terkait revitalisasi Pasar Banjaran saat ini tengah digugat Kerwappa di PTUN Bandung.
Baca juga: Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya
Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, gugatan sebagian pedagang Pasar Banjaran itu tidak sesuai konteks.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh dia selaku Bupati Bandung bukanlah obyek dalam polemik Pasar Banjaran.
Baca juga: Relokasi Pasar Banjaran, Bupati Dadang Supriatna: Pro Kontra Hal Biasa
Dadang menyebut, obyek dalam kasus Pasar Banjaran adalah sertifikat tanah Pasar Banjaran yang secara sah milik Pemda Kabupaten Bandung.
"Jadi tidak status quo, di sana pedagang yang menolak itu hanya mengajukan kepada PTUN terkait SK yang saya buat dan itu bukan obyek. Objeknya tetep sertifikat ada punya Pemda itu sah legalitasnya ada, kemudian permohon dan dikuatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," katanya ditemui di Soreang, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Pemkab Jayawijaya Relokasi Warga Kampung Larek yang Dilanda Longsor