Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 15 Pekerja ke Perusahaan di Riau, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/06/2023, 11:20 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan PD alias Lipus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, Lipus dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ujar Yance dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/VI/2023/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 04 Juni 2023. Penyidik kemudian memeriksa tiga saksi, yakni DPP, KN, dan MW.

Baca juga: Diduga Korban TPPO, Gadis 20 Tahun Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Setelah mendapat keterangan saksi polisi menangkap tersangka di wilayah Moni, Kabupaten Ende.

Dari tangan pelaku aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI dan satu unit telepon seluler.

Modus operandi

Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika pelaku dihubungi kakak kandung berinisial KL pada awal Maret 2022. KL selama ini menetap di Riau.

Saat itu KL meminta tersangka mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT RAPP yang berlokasi di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp 10.000 per ton atau sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya tersangka mulai melakukan perekrutan. Ia menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu,Kabupaten Ende. Sekitar delapan bulan, tersangka berhasil merekrut 15 orang.

Rinciannya, satu orang dari Desa Nduaria, lima orang asal Desa Detuara, enam warga Desa Detuena, dan tiga warga asal Desa Koanara.

“Pada saat tersangka melakukan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korban bahwa berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300.000 sampai Rp 400.000 per hari, sehingga membuat para korban tergiur,” beber Yance.

Yance melanjutkan, setelah berhasil merekrut 15 orang korban, tersangka hanya meminta dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP.

Tersangka lalu menghubungi KL dan menyampaikan bahwa ia telah merekrut tenaga kerja.

Tersangka meminta biaya operasional untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru dengan biaya Rp 2,5 juta per orang.

Rinciannya, biaya tiket kapal Rp 600.000, biaya makan Rp 150.000, uang pinjaman perusahaan kepada korban Rp 1.000.000, dan uang transportasi Surabaya-Pekanbaru Rp 750.000. Sehingga KL harus mentransfer uang sejumlah Rp 37,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com