Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dokter dan Bidan Dipanggil

Kompas.com - 01/06/2023, 17:58 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang bayi perempuan lahir dengan kondisi tangan kanan tidak bisa bergerak atau dalam keadaan cacat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/5/2023).

Peristiwa ini berujung pada dugaan malpraktik yang membuat anak dari pasangan Denny dan Winda lahir dengan kondisi cacat.

Kronologi

Ahmad Findayani, Kuasa Hukum dari Denny dan Winda menduga ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh bidan, yang ada di RSUP Raja Ahmad Tabib tersebut.

Sebab saat pasien masuk ke Rumah Sakit, tidak ada satupun dokter yang mendampingi bidan. Bahkan sampai anak tersebut melahirkan.

Baca juga: Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Ahmad mengungkapkan, saat proses persalinan, kepala bayi sempat ditarik oleh bidan yang menangani.

Kliennya juga sempat meminta kepada nakes agar ibu bayi dapat menjalani operasi caesar karena sudah tidak sanggup menjalani persalinan normal.

Namun, hal tersebut tidak dituruti oleh pihak Rumah Sakit, hingga bayi tersebut lahir dengan tangan kanan yang tidak bisa bergerak. Proses persalinan berlangsung selama 13 jam.

Polisi panggil dokter dan bidan

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang mendalami kasus tersebut.

"Laporan dugaan malpraktik bayi di RSUD Raja Ahmad Thabib hingga saat ini masih proses lidik," kata kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani Casanova melalui telepon, Rabu (31/5/2023).

Geovani mengaku, saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah meminta keterangan kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terkait proses persalinan bayi pasangan Denny dan Winda, mulai dari perawat, bidan, dan dokter.

Penjelasan Dirut RSUD RAT Tanjungpinang

Baca juga: Dugaan Malpraktik Tangan Bayi Tak Bergerak, Nakes RSUD RAT Tanjungpinang Diperiksa

Direktur Utama RSUD RAT Tanjungpinang saat itu, Yusmanedi yang dikonfirmasi membantah, bahwa ada malpraktik yang dilakukan tenaga medis saat proses persalinan.

"Kalau itu tidak benar, tenaga medis yang bekerja sudah menjalankan tugas sesuai SOP," ujar dilansir dari TribunBatam.id, Rabu (10/5/2023).

Ia menjelaskan, kondisi sang ibu saat itu memang harus segera dilakukan pertolongan untuk proses lahiran.

"Sebab saat proses persalinan memang bagian bahu bayi nyangkut atau bahasa medis distosia bahu," sebutnya.

Baca juga: Cintya, Bayi Gizi Buruk Akhirnya Dirawat Inap di RSUD Kardinah Tegal, Warga yang Empati Berdatangan

Distosia bahu adalah suatu kondisi kegawatdaruratan obstetri pada persalinan pervaginam. Di mana bahu janin gagal lahir secara spontan setelah lahirnya kepala janin.

"Dikarenakan hal itu, dan sifatnya kegawatdaruratan, tim medis juga harus mengambil tindakan tepat dengan segera mengeluarkan bayi. Soalnya kalau tidak dilakukan, malah bisa membahayakan sang ibu serta bayinya," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Update Kasus Dugaan Malpraktik di RSUP RAT, Dokter hingga Bidan Dipanggil Polisi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com