Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng, Ombudsman Buka Posko Aduan PPDB 2023/2024

Kompas.com - 31/05/2023, 20:13 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) membuka posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Posko menerima laporan dari masyarakat yang memiliki keluhan dan masalah terkait pelayanan PPDB yang masih berlangsung saat ini.

Posko dibuka sekitar 2 minggu lalu, tepatnya 15 Mei 2023 sampai masa PPDB berakhir pada Juli mendatang.

Baca juga: PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

Melalui posko ini, Ombudsman Jateng mengupayakan pengawasan terhadap jalannya PPDB di Jateng mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengimbau agar masyarakat melapor ke pihaknya ketika mengalami kendala yang menimbulkan kerugian selama proses pendaftaran PPDB di sekolah.

Adapun aduan tersebut dapat dilaporkan lewat akun media sosial milik Ombudsman Jateng maupun call center WhatsApp.

“Kami sudah membuka kanal aduan di bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 supaya memudahkan. Dan paling mudah kami menerima lewat WhatsApp di 08119983737,” kata Farida, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Ada Sekolah Belum Terisi Penuh PPDB Jateng, Ganjar Buka Ruang untuk Keluarga Miskin

Di antaranya laporan yang diterima dari masyarakat seperti adanya pungutan liar, ketiadaan sosialisasi, masalah zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi yang tidak sesuai, serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya.

“Nah ini berdasarkan laporan 2021-2022 kan banyak yang melapor kepada kami bahwa dilaporkan ada peserta didik yang mengakali KK. Mereka pindah KK, tapi hanya untuk keperluan persyaratan. Faktualnya mereka tidak tinggal di situ sesuai KK-nya,” tuturnya.

Mengantisipasi kejadian itu terulang kembali, pihaknya meminta panitia PPDB melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian KK tersebut.

"Yang terpenting juga terkait jalur afirmasi, bahwa kelompok rentan seperti difabel dan kaum marjinal harus bisa mendapatkan pelayanan dengan baik," tambah Siti Farida.

Dengan dibukanya posko aduan, ia harap masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya PPDB tahun ajaran 2023/2024.

"Tujuannya memang bagaimana agar PPDB berjalan secara berintegeritas sesuai dengan aturan. Kemudian seseorang yang berhak untuk masuk sekolah harus bisa masuk," beber Siti Farida.

Di samping adanya posko pengaduan, Ombudsman Jateng juga melakukan uji petik pelaksanaan PPDB dengan melakukan pengawasan langsung di sejumlah kabupaten/kota.

"Kami juga melakukan pengawasan secara langsung. Kemarin ke kabupaten Pati, Kudus, dan sekarang di Magelang untuk sampling,” jelasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com