MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menahan lima anggota Polresta Manokwari karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Widodo, pekerja batu bata di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Lima anggota Polresta Manokwari yang ditahan itu berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan menegaskan, proses hukum atas laporan polisi terhadap lima orang terduga pelaku penganiayaan itu masih terus berlanjut.
"Perkara lanjut, tidak ada kasus dihentikan," tegas Pandiangan di Manokwari, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Pulang Kampung, Top Skor Sea Games Fajar Faturahman Disambut Haru Keluarga dan Pemda Manokwari
Pandiangan menjelaskan, awalnya kelima polisi itu menangkap korban atas tuduhan menyimpan narkotika pada 8 April 2023. Setelah itu, kelima polisi itu diduga menganiaya korban dan memaksa korban mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami gangguan pada pendengaran dan sempat muntah darah.
Baca juga: Kebakaran di Pasar Wosi Manokwari, Berawal dari Kios Penjual BBM Eceran
Korban lantas membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat. Laporan itu lalu ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat," ucap Pandiangan.
Pandiangan mengatakan, berkas kelima tersangka saat ini masih dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk berkas perkara masih tahap sidik kalau sudah lengkap berkasnya baru akan dikirim ke jaksa untuk tahap 1," tuturnya.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong enggan menanggapi kasus penganiayaan yang menjerat lima anggotanya.
"Langsung tanya Polda saja," kata Simangunsong melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Lima oknum anggota Kapolresta Manokwari tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.