SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal melakukan penertiban kepada penghuni rusunawa dan rumah deret di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Penertiban ini, sebanyak 493 dari 1.097 total penghuni rusunawa, yang telah menempati batas maksimal sewa selama enam tahun.
Penertiban penghuni ini, juga memiliki beberapa kriteria sesuai aturan yang berlaku, yakni kepemilikan mobil hingga menyewakan rusunawa.
Seperti diketahui, aturan rusunawa diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo Nomor 15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.
Baca juga: Momen Gibran Dampingi Puan Jalan-jalan di Solo, Bahas Prabowo hingga Dapat Pesan Politik
Aturan tersebut hingga kini masih berlaku dan tidak diubah oleh Gibran.
"Aturannya sudah jelas. Kami kasih batasan-batasan waktu tertentu, namun kami keras yang tidak taat aturan, yang punya mobil, atau menyewakan rusun untuk orang lain, atau punya rumah di tempat lain," kata Gibran, di Balai Kota Solo, pada Senin (29/5/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menyayangkan banyak pada penghuni tidak bisa mempiortaskan kebutuhan.
"Kalau memang punya mobil, idealnya jangan tinggal di rusun. Uangnya untuk nyicil KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ujar dia.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sukasno mengatakan, selaku mitra UPT Rusunawa, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), membenarkan ada sejumlah penghuni rusun tersebut ada yang telah memiliki rumah dan mobil.
"Ada yang sudah punya rumah, tapi tetap di rusun walaupun tidak ditempati. Ini bukan persoalan bayarnya tapi masih banyak warga yang butuh. Yang seperti itu pasti dikeluarkan," kata Sukasno.
Baca juga: Saat Puan Bersepeda Bersama Gibran Sapa Pengunjung Car Free Day Solo...
"Yang punya mobil alasannya itu simbol tambah sejahtera. Nah, kalau simbol sejahtera harusnya tidak masuk kriteria MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya sudah tidak boleh di rusun," lanjut dia.
Sukasno meminta UPT Rusunawa mencermati hal lain, sebab potretnya hanya sebagian kecil saja yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Itu sebagian kecil saja, tapi di luar itu, tenyata mobil tidak punya, rumah juga belum punya," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.