Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Kerja, 36 PNS di Lhokseumawe Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp 715 Juta

Kompas.com - 28/05/2023, 19:04 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 36 pegawai negeri sipil (PNS) di Lhokseumawe, Aceh, masih menerima gaji meski tak masuk kerja.

Hal itu terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk 36 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Baca juga: 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 yang telah disampaikan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe. 

Baca juga: Pejabat Eselon I ke Bawah Otorita IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan

Dalam temuan itu, disebutkan bahwa kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp 715,7 juta.

Uang ini dinikmati oleh 36 ASN yang tersebar di 34 satuan kerja perangkat kota (SKPK).

Mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas lebih dari 28 hari. 

Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan, rekomendasi telah diterima Pemkot Lhokseumawe.

“Mereka yang tidak masuk kerja ini, namun menerima tunjangan akan diberi sanksi dan pembinaan oleh masing-masing kepala SKPK. Selain itu, BPK mengingatkan agar lebih teliti dalam pembayaran tunjangan,” kata Darius, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (28/5/2023).

Darius menyebutkan, tidak ada pengembalian dana untuk pemberian tunjangan itu.

Namun, dia menyebut, dari rekomendasi BPK, yang harus dikembalikan ke kas daerah hanya sebesar Rp 41,8 juta.

Pengembalian ini khusus untuk PNS yang sudah bercerai, tapi tetap dibayarkan tunjangan suami atau istri.

“Serta tunjangan yang tidak sesuai SBU (Standar Biaya Umum),” terangnya.

Dari pemeriksaan BPK, kelebihan bayar juga diberikan pada anggota DPRD Lhokseumawe berinisial AZ sebesar Rp 23 juta pada September 2022.

Untuk AZ, kelebihan bayar disebabkan belum ada surat putusan hukum tetap (inkrah) atas proses pergantian antar waktu.

“Saat itu dibayar gajinya karena SK putusan tetapnya (inkrah) telat disampaikan ke DPRD. Ini juga tidak ada pengembalian ke kas daerah, jadi bagian ini tidak ada masalah,” katanya.

Sementara, Sekretaris DPRD Lhokseumawe, Hanirwansyah, tidak menjawab sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com