PADANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat memediasi persoalan hubungan kerja antara pekerja pabrik karet asal Padang, Sumbar, Anwar Chan (67) dengan PT Family Raya, perusahaan tempat Anwar bekerja, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Anwar Chan tiba-tiba diberi surat pensiun oleh PT Family Raya usai mengajukan surat cuti karena hendak menunaikan ibadah haji.
Anwar menyebut dirinya diminta pensiun dari perusahaan itu mulai Sabtu (20/5/2023).
Berita tersebut kemudian viral dan membuat Disnakertrans Sumbar mencoba memediasi Anwar dan PT Family Raya.
Dalam mediasi yang dihadiri anak Anwar, Rafi, dan PT Family Raya, disepakati bahwa perusahaan mengundur masa pensiun Anwar hingga 30 Mei 2023.
Baca juga: 4 dari 6 Kontraktor Cicil Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Medan yang Gagal
"Kita sepakati pengunduran masa pensiun Pak Anwar hingga 30 Mei 2023 mendatang. Jadi surat pensiun kemarin kita cabut," kata perwakilan PT Family Raya, Riki, dalam mediasi itu.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif mengatakan, dalam mediasi, telah disepakati seluruh hak Anwar sebagai karyawan akan dipenuhi.
"Hak-hak karyawan akan dituntaskan dan dibayarkan hari ini oleh pihak perusahaan," jelas Ridwan.
"Menurut perusahaan, pihaknya telah mempersiapkan pensiun bagi karyawan yang telah melewati usia kerja. Tetapi, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terhadap karyawan. Baik dengan lisan maupun tulisan," jelas Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Chan (67), warga Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, diberi surat pensiun oleh PT Family Raya, perusahaan tempat dia bekerja, saat Anwar mengajukan surat cuti karena menunaikan ibadah haji.
Anwar dan istrinya, Martini akan menunaikan ibadah haji dan masuk dalam kloter 1 yang akan diterbangkan ke tanah suci pada awal Juni 2023.
"Saya berniat mengajukan izin cuti karena menunaikan ibadah haji, tapi malah saya diberhentikan," kata Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) di Padang.
Sementara Riki, perwakilan PT Family Raya yang dihubungi terpisah, membantah pihaknya memberhentikan Anwar karena mengajukan izin cuti naik haji.
"Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji. Kita hanya mempensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun," kata Riki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.