BULUNGAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan, bersama tim Jatanras Ditkrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita lanjut usia (lansia) bernama U (88), di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, pada Jumat 19 mei 2023 lalu.
Kapolda KaltaraIrjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, pelaku E (36) merupakan pengantar air galon. Dia diamankan di tempat kerjanya, di Jalan Kedondong, Senin (22/5/2023).
‘’Kita lakukan olah TKP untuk menemukan bukti dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi mata, sampai akhirnya mengarah pada tersangka,’’ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Siswi SD di Kalsel Diperkosa Ayah dan Kakek Kandungnya, Ketahuan Hamil oleh Guru
Peristiwa dimulai ketika E dengan mengendarai sepeda motor jenis Revo dengan nomor polisi KU 4212 AF, menuju wisma tempat korban berada.
Saat itu, E melihat korban hanya mengenakan handuk, lalu mengajaknya mengobrol serta menawarkan diri untuk memijat kaki korban di dalam kamar.
Di dalam kamar, tersangka meminta korban berbaring, namun ditolak.
‘’Dikarenakan korban menolak, pelaku kemudian memukul jidat dan pelipis korban dengan menggunakan tangan kosong hingga korban tak berdaya. Akhirnya pelaku menyetubuhi korban,’’imbuhnya.
Baca juga: Remaja Putri di Medan Dicekoki Sabu dan Diperkosa Ayah Kandung, Berlangsung 3 Tahun
Saat sedang beraksi, pelaku mendengar suara dari luar kamar. Ia pun bergegas keluar, sembari mengacungkan goloknya kepada orang di luar kamar, lalu langsung kabur.
“Tersangka akan kita periksa juga kejiwaannya di dokter psikiater. Terkait hasil otopsi oleh dokter forensik RSD Yusuf SK Tarakan, belum kita terima. Diduga kuat korban meninggal akibat penganiayaan berat oleh pelaku,”kata Daniel.
Daniel menambahkan, dugaan pemerkosaan dan pembunuhan wanita lansia ini merupakan kasus pertama yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bulungan.
Ia mewanti wanti masyarakat untuk tetap waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.
Sejauh ini, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal berlapis, masing masing, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara subsider penganiayaan jika menyebabkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KU 4212 AF, satu buah helm warna hitam hijau, sebilah golok, dua buah jaket warna hitam dan warna hijau, dan sepasang sandal selop warna hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.