BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menerima laporan adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diduga mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan ke Bawaslu Kota Balikpapan, pada Jumat (19/5/2023), sore. Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga masih aktif.
Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil dalam menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Curi Solar dari Pelabuhan Pelindo di Sibolga Sumut
Ia mengaku, pihaknya baru hari ini mulai melakukan kajian. Hal itu karena laporan tersebut diterima oleh Bawaslu di luar jam kerja.
"Sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa laporan itu harus disampaikan di hari kerja. Sehingga baru hari ini kita proses terkait dengan laporan tersebut," kata Agustan kepada wartawan saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan, bahwa sesuai dengan aturan, pihaknya diberikan waktu selama dua hari sejak laporan tersebut diterima. Sehingga pihaknya baru melakukan kajian.
"Kami diberi waktu dua hari sejak laporan itu diterima. Jadi dalam dua hari ini, kita akan memeriksa laporan ini, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau ini memenuhi syarat. Kemudian ada unsur pelanggarannya maka kami akan mengadakan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya," katanya.
Dia menjelaskan di dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya diatur soal netralitas ASN. Dalam hal ini ASN dilarang terlibat kampanye dan memperlihatkan dukungan kepada salah satu peserta pemilu.
"Kalau pasal 280 itu, lebih kepada subjek pidana, subjek hukumnya adalah tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Tapi memang sekarang ini belum, itu nanti setelah penetapan daftar calon legislatif," ujarnya.
"Tapi yang memungkinkan adalah di pasal 283 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang memperlihatkan kegiatan yang memperlihatkan ke pemihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Jadi dalam aturan tersebut tidak diatur sanksinya," jelasnya.
Namun jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengarahkan pada pelanggaran undang-undang lainnya. Selain itu kasus iniakan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.