Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Mendaftar sebagai Bacaleg, ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 22/05/2023, 22:28 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menerima laporan adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diduga mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan ke Bawaslu Kota Balikpapan, pada Jumat (19/5/2023), sore. Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga masih aktif.

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil dalam menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi. 

Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Curi Solar dari Pelabuhan Pelindo di Sibolga Sumut

Ia mengaku, pihaknya baru hari ini mulai melakukan kajian. Hal itu karena laporan tersebut diterima oleh Bawaslu di luar jam kerja.

"Sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa laporan itu harus disampaikan di hari kerja. Sehingga baru hari ini kita proses terkait dengan laporan tersebut," kata Agustan kepada wartawan saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Senin (22/5/2023).

Dia menyampaikan, bahwa sesuai dengan aturan, pihaknya diberikan waktu selama dua hari sejak laporan tersebut diterima. Sehingga pihaknya baru melakukan kajian.

"Kami diberi waktu dua hari sejak laporan itu diterima. Jadi dalam dua hari ini, kita akan memeriksa laporan ini, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau ini memenuhi syarat. Kemudian ada unsur pelanggarannya maka kami akan mengadakan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya," katanya. 

Dia menjelaskan di dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya diatur soal netralitas ASN. Dalam hal ini ASN dilarang terlibat kampanye dan memperlihatkan dukungan kepada salah satu peserta pemilu. 

"Kalau pasal 280 itu, lebih kepada subjek pidana, subjek hukumnya adalah tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Tapi memang sekarang ini belum, itu nanti setelah penetapan daftar calon legislatif," ujarnya.

 "Tapi yang memungkinkan adalah di pasal 283 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang memperlihatkan kegiatan yang memperlihatkan ke pemihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Jadi dalam aturan tersebut tidak diatur sanksinya," jelasnya.

Namun jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengarahkan pada pelanggaran undang-undang lainnya. Selain itu kasus iniakan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com