LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Video keributan di tengah acara resepsi pernikahan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial Facebook, Minggu (21/5/2023).
Keributan tersebut diduga karena masa iddah mempelai perempuan belum berakhir setelah diceraikan.
Diketahui masa iddah dalam hukum Islam merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya baik karena bercerai dengan suaminya maupun suaminya meninggal dunia.
Baca juga: Viral Video Tawuran Saat Prosesi Pernikahan di Lombok Tengah, Polisi Lepaskan Tembakan
Dalam siaran langsung facebook yang diunggah oleh @Eril Ochett terlihat kedua mempelai duduk di pelaminan dan terlihat maskawin yang telah disiapkan diletakkan di depan ke dua mempelai.
Video yang berdurasi kurang dari 10 menit itu menarasikan "Ributtt".
"Ini pengantinnya mau dibawa pulang, karena mempelai wanita, katanya belum berakhir masa iddahnya," ungkap dalam video tersebut.
Terlihat para tamu undangan riuh. Seorang ibu dari pengantin laki-laki menangis, lalu beberapa saat kemudian pingsan.
Setelah beberapa saat, pernikahan tersebut tersebut tetap berlangsung, dengan dilanjutkan khutbah nikah, meskipun sempat tertunda beberapa saat.
Dari penelusuran Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Balu Jawe, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dusun Balu Jawe, Zulfan membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya.
Zulfan mengatakan, kedua mempelai tersebut atas inisial AR dan Mun, warga desa tetangga.
Menurut Zulfan, keributan dalam acara pernikahan tersebut terjadi karena ada warga yang tidak menyaksikan perkawinan tersebut lantaran masa iddah mempelai perempuan belum berakhir sesuai akta yang telah dikeluarkan Pengadilan Agama.
"Ini masalah iddah yang mana putusan pengadilan kemarin. Kan, nunggu masa iddahnya 3 bulan, sehingga pihak warga kami sepakat untuk tidak berani menyelesaikan," kata Zulfan.
Terkait persoalan masa iddah, pihak keluarga mempelai sempat meminta pandangan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat, namun hal itu tetapi ditolak dan dilarang untuk dinikahkan.
"Kemarin kita sudah berusaha mencegahnya. Kami sudah mengajukan usulan di KUAmtapi kami dilarang memang untuk melangsungkan pernikahan itu," kata Zulfan.
Kendati telah memberikan pandangan hukum tersebut, keluarga kedua mempelai termasuk pengantin tetap ingin melanjutkan pernikahan itu.
"Kan kakaknya (pengantin laki-laki) sekaligus kepala wilayah di sana, beliau juga pernah dilarang oleh Pak KUA. Cuma dia bersikeras untuk melakukan (pernikahan) dan pihak pengantin juga sama," kata Zulfan.
Menurut Zulfan, kendati ada masyarakat yang tidak menyaksikan pernikahan tersebut, namun dalam kegiatan begawe atau acara resepsi warga setempat tetap membantu.
"Bukan kami tidak bertanggung jawab, acara persiapan begawe tetap kami bantu, ini imbauan agar kita tetap membantu. Tapi kalau masa iddah kami hanya tidak menyaksikan itu saja problemnya," kata Zulfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.