PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) di Riau menangkap dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kedua pelaku berinisial NW alias Iwan (40), dan AI alias Wawan (17). Keduanya ditangkap pada Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Warga Inhil Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatera Saat Cari Kayu di Hutan
"Kedua pelaku membakar lahan di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir," ujar Andrian kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Andrian menjelaskan, awalnya titik panas terdeteksi dari operator Command Centre Polres Rohil, di Kecamatan Pujuf.
Baca juga: Tol Cisumdawu di Sumedang Tertutup Asap Kebakaran Lahan, Pengguna Diminta Waspada
Lalu, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan ternyata titik api karhutla di kawasan hutan produksi.
Petugas terlebih dahulu memadamkan api. Setelah dilakukan pengukuran, luas hutan produksi yang terbakar sekitar 4 hektare.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan hutan ini sengaja dibakar oleh dua orang pria. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Andrian.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku lahan tersebut milik seseorang berinisial H.
Kedua pelaku dipekerjakan untuk membersihkan lahan, dengan upah masing-masing Rp 100.000.
"Dua pelaku ini disuruh oleh H untuk membersihkan lahannya dengan cara membakar. Saat ini, H masih kami buru," kata Andrian.
Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Perbatasan Dumai-Bengkalis Riau Meluas, Petugas Kewalahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku Karhutla, khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Karena, dampaknya itu bisa merugikan orang banyak," tandas Andrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.