Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hektar Hutan di Rokan Hilir Terbakar, Polisi Tangkap 2 Pria

Kompas.com - 20/05/2023, 12:18 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) di Riau menangkap dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kedua pelaku berinisial  NW alias Iwan (40), dan AI alias Wawan (17). Keduanya ditangkap pada Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Warga Inhil Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatera Saat Cari Kayu di Hutan

"Kedua pelaku membakar lahan di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir," ujar Andrian kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).

Andrian menjelaskan, awalnya titik panas terdeteksi dari operator Command Centre Polres Rohil, di Kecamatan Pujuf.

Baca juga: Tol Cisumdawu di Sumedang Tertutup Asap Kebakaran Lahan, Pengguna Diminta Waspada

Lalu, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan ternyata titik api karhutla di kawasan hutan produksi.

Petugas terlebih dahulu memadamkan api. Setelah dilakukan pengukuran, luas hutan produksi yang terbakar sekitar 4 hektare.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan hutan ini sengaja dibakar oleh dua orang pria. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Andrian.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku lahan tersebut milik seseorang berinisial H.

Kedua pelaku dipekerjakan untuk membersihkan lahan, dengan upah masing-masing Rp 100.000.

"Dua pelaku ini disuruh oleh H untuk membersihkan lahannya dengan cara membakar. Saat ini, H masih kami buru," kata Andrian.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Perbatasan Dumai-Bengkalis Riau Meluas, Petugas Kewalahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku Karhutla, khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Karena, dampaknya itu bisa merugikan orang banyak," tandas Andrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com