PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang anak berusia 9 tahun diduga menjadi korban malapraktik oleh seorang dokter di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) saat menjalani proses khitan.
Korban mengalami kerusakan fisik pada penis serta lubang saluran berpindah ke bagian bawah.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Baca juga: Sempat Bohong Akan Khitan Bayu di Mataram, Wowon Suruh Solihin Bunuh Anaknya yang Berusia 2 Tahun
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah memeriksa orangtua korban,” kata Tri dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Menurut Tri, kepolisian belum melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, lantaran masih harus mengonfirmasi rumah sakit yang merawat korban setelah dugaan malpraktik.
“Kami belum melakukan mediasi. Korba ini kan dia sudah berobat di 3 rumah sakit, saat ini kita tengah mengkonfirmasi ke rumah sakit itu,” ucap Tri.
Tri melanjutkan, setelah mendapat keterangan dari rumah sakit, pihaknya akan memanggil ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Jadi sekarang masih berporses,” jelas Tri.
Baca juga: Demi Kesehatan, 11 Warga Binaan Rutan Karimun Minta Operasi Khitan
Sebelumnya, pada 1 April 2022, seorang perempuan, Popi mengaku putranya mengalami malapraktik usai menjalani proses khitan yang dilakukan seorang dokter di Pontianak.
Ibu korban meminta dokter tersebut bertanggung jawab.
Namun, setelah dilakukan sejumlah mediasi yang difasilitasi KPAID dan IDI Kalbar, tidak menemui kesepakatan, saat ini perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.