PEKANBARU, KOMPAS.com - Pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, seakan tiada habisnya.
Buktinya pada Selasa (16/5/2023), tim Polres Kuansing menemukan 18 rakit yang digunakan pelaku untuk mencari emas secara ilegal.
Namun, dalam penindakan ini tidak ada pelaku yang dapat ditangkap petugas.
Baca juga: Polisi Gerebek 5 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Bengkayang Kalbar, 19 Orang Ditangkap
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, anggotanya langsung memusnahkan rakit-rakit tambang emas ilegal itu.
"Ada 18 rakit tambang emas ilegal yang kita temukan. Kemudian rakit beserta mesin dompeng dihancurkan dengan cara dibakar, agar tidak bisa lagi digunakan pelaku," kata Pangucap dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Pangucap mengatakan, 18 rakit tambang emas ilegal itu ditemukan di aliran Sungai Lintang, Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing.
Pihaknya mengimbau para pelaku tambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Jika tidak, kepolisian akan memberikan tindakan tegas.
"Apabila pelaku dijumpai di lapangan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas tambang emas ilegal," kata Pangucap.
Baca juga: Kecelakaan Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal Manokwari, 2 Tewas
Untuk diketahui, Polres Kuansing rutin melakukan penindakan terhadap lokasi tambang emas ilegal.
Dua pekan lalu, petugas menangkap tiga orang pelaku tambang emas ilegal, di Kecamatan Kuantan Mudik.
Selain menangkap pelaku, petugas juga membakar peralatan yang digunakan pelaku untuk mencari emas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.