MAMUJU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menyebut dua partai politik gagal mengajukan bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg), untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, dua partai politik tersebut ialah Partai Garuda dan Partai Gelora. Kedua parpol itu memiliki penyebab berbeda sehingga dinyatakan gagal dalam mengajukan bacaleg.
Partai Garuda, kata Hamdan, sempat datang ke kantor KPU Mamuju pada Minggu (14/5/2023) malam. Namun saat diminta dokumen pengajuan, perwakilan partai mengatakan sedang menunggu dari DPP.
"Kami beri waktu sampai pukul 23.59 WITA, hingga lewat pukul 00.00 pengurus Partai Garuda tidak muncul lagi. Secara otomatis mereka tidak mengajukan bacaleg untuk DPRD Kabupaten Mamuju," kata Hamdan kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023) siang.
Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, Bacaleg Partai Garuda Sulsel Terancam Tak Ikut Pileg
Sementara itu, untuk Partai Gelora, pengajuan bacaleg mereka tidak memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Nomor 475 dan 476 dari KPU RI. Partai Gelora terkendala dalam mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Karena terkendala jaringan, KPU Mamuju kemudian membolehkan partai Gelora mendaftar dengan menyerahkan hardcopy form B pengajuan parpol dan daftar bacaleg beserta berkas digitalnya.
Namun saat proses pendaftaran, masih ada syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Partai Gelora. Syarat tersebut berupa pengumpulan file excel dan digital untuk berkas bacaleg seperti data KTP, ijazah, hingga surat keterangan kesehatan.
Situasi semakin rumit karena Partai Gelora tiba di KPU Mamuju sekitar pukul 23.45 Wita, atau 15 menit sebelum pendaftaran ditutup.
"Nah berkas ini yang parpol Gelora tidak bisa mereka sampaikan. File yang diterima oleh tim verifikator hanya satu file KTP, berkas file yang lain tidak ada," ujar Hamdan.
Saat ini, KPU Mamuju belum mengetahui apakah ada kebijakan baru yang akan diberikan kepada kedua partai politik yang gagal ini. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan KPU RI.
"KPU Kab tidak punya kewenangan memberikan kebijakan. Hal itu ada di KPU RI, tugas kami hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh KPU RI," tandas Hamdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.