KOMPAS.com- Oknum jaksa wanita berinisial EKT di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dicopot karena diduga melakukan pemerasan enilai Rp 80 juta terhadap MRR (25), tersangka kasus narkoba.
SL, ibu tersangka MRR, sempat merekam aksi dugaan pemerasan itu. Menurut Tomy Faisal Pane, kuasa hukum pengacara SL, kasus itu bermula pada 12 Januari 2023.
Saat itu polisi menangkap MRR dan temannya, karena kepemilikan sabu. Kemudian SL menceritakan kejadian ini ke tetangganya, polisi bernama Aiptu FZ, yang bertugas di Polres Batu Bara.
Baca juga: Anggota Polisi dan Istrinya Jaksa Diduga Terima Suap dari Terdakwa Kasus Narkoba di Riau
Aiptu FZ lalu mengarahkan korban untuk berjumpa dengan jaksa EKP agar kasus anaknya bisa dibantu.
"Si polisi ini bilang ke ibu ini, uda nanti bisa kubantu bisa kuamankan nanti kujadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi, nanti ku cari kan jaksanya, gitulah awalnya. Kemudian ditemukan lah sama si Jaksa EKP, ketemulah di Kejari Batu Bara," ujar Tomy saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.