Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipercaya Mengobati, Dukun di Buleleng Malah Perkosa Pasiennya Usia 18 Tahun Berkali-kali

Kompas.com - 14/05/2023, 10:54 WIB
Hasan,
Khairina

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Aparat Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial IKTA (60) karena diduga memperkosa seorang anak berusia 18 tahun. Bahkan, IKTA diduga memperkosa korban hingga enam kali.

Berdasarkan pemeriksaan, IKTA dipercaya sebagai dukun pengobatan non-medis oleh keluarga korban. Namun bukannya mengobati, ia malah memperkosa korban.

Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah IKTA di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.

Baca juga: Kisah Bocah SMP di Surabaya Diperkosa Lalu Dibunuh oleh Mantan Pacar, Ditemukan di Gudang Peluru

Karena sudah kenal dengan orangtua korban, IKTA pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. IKTA berdalih agar bisa lebih sering memberikan pengobatan.

IKTA berdalih menemui korban untuk bisa rutin melakukan pengobatan, dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.

Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.

"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Wanita di Kota Serang Diajak Beli Baju Lebaran, Tahunya Diperkosa di Kamar Kos

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh Yulio.

IKTA lalu meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng dengan dalih memudahkan proses pengobatan, sehingga pelaku mudah menemuinya.

Kepada pihak panti asuhan, IKTA mengaku sebagai ayah angkat korban.

Saat berada di anti asuhan, IKTA sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.

Saat melakukan aksinya pun, IKTA sempat mengancam korban hingga ketakutan.

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.


Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan. Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, IKTA ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) lalu di rumahnya.

IKTA disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com