SERANG, KOMPAS.com - Dandenpom Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdi mengatakan, oknum anggota TNI AD berinsial N (33) dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil membawa dan menjual ganja sebanyak 52 kilogram.
Anggota TNI berpangkat Kopda dari Kodam Iskandar Muda itu akan menerima uang itu dari seorang bandar.
"Menurut pengakuan, imbalannya Rp 100 juta, kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua," kata Irsyad di kantor BNNP Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin (8/5/2023).
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Irsyad mengungkapkan, untuk motif Kopda N nekat menjual ganja di Banten bukan karena terjerat utang.
Namun, motifnya murni karena tergiur uang yang dijanjikan oleh bandar yang sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh BNNP Banten.
Dijelaskan Irsyad, oknum TNI tidak hanya mengawal untuk mebawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. Namun, Kopda N ikut menjual.
"N ini dia berkomunikasi langsung dengan pemilik barang. PL (tersangka lain) ini hanya kurir. Jadi yang sipilnya hanya kurir," ujar Irsyad.
Menurut Irsyad, selama berada di Tangerang untuk berbisnis narkoba, Kopda N sudah mengajukan cuti Lebaran kepada atasannya.
Baca juga: Prajurit TNI Ditangkap karena Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Tangerang, Ini Kronologinya
Berdasarkan pengakuannya, Kopda N baru satu kali membawa ganja dari Aceh ke Banten melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi.
"Dari cerita awal yang dilakukan oleh oknum tersebut, dia hanya mengirim ke sini, mengantar, nanti akan ada pembelinya sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap seorang oknum prajurit TNI AD berpangkat Kopda berinisial N (33) di sebuah rumah kos Jalan Sopong Sakti Nomor C5 Islamuc Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kopda N ditangkap bersama seorang warga sipil inisial PL pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 20.20 WIB dengan barang bukti 52 kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.