LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bertindak tegas mengamankan 19 orang pesilat yang terbukti telah membuat keonaran dan mengganggu ketertiban umum.
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli mengatakan, 19 orang yang telah diamankan tersebut berasal dari sembilan kasus tindak kekerasan.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga dirilis hari ini, Jumat (5/5/2023).
"Ada 19 orang, di mana untuk yang dewasa 15 orang dan anak-anak ada empat orang. Dua kasus sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, sisanya masih dalam proses penyidikan," ujar Akay saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat.
Baca juga: 9 Orang Terlibat Penembakan Siswa SMP hingga Tewas di Malaka, 3 Pelaku Ditangkap
Akay merinci sembilan kasus kekerasan yang dilakukan 19 persilat. Pertama pada tanggal 6 Januari 2023 terjadi kekerasan di depan Puskesmas Paciran Lamongan dan satu orang ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu tanggal 29 Februari 2023 di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, dengan satu orang tersangka kekerasan.
Dua kasus ini telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Sementara yang masih dalam tahap penyidikan polisi adalah kasus kekerasan yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 di Kelurahan/Kecamatan Babat dengan satu tersangka.
Ada pula tanggal 7 April 2023 kekerasan terjadi di Desa Gondang lor, Kecamatan Sugio, dengan satu orang tersangka.
Selain itu, tanggal 9 April 2023 kejadian di depan Pasar Kranji di Kecamatan Paciran, terdapat dua laporan dengan tiga dan dua orang tersangka.
Selanjutnya kejadian tanggal 21 April 2023 di Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tanggal 21 April 2023 juga ada kejadian di akses jalan masuk Desa Siwalayan rejo, Kecamatan Sukodadi, dengan satu orang tersangka.
Serta kejadian tanggal 3 Mei 2023 di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di Jalan Raya Lamongan-Surabaya, yang termasuk wilayah Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, dengan tiga orang lantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan melakukan tindak kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Akay.
Akay menambahkan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor yang digunakan saat kejadian berlangsung, pakaian hingga batu.