SERANG, KOMPAS.com - Penyegelan SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kembali dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Sebelumnya, pengeyegalan juga pernah dilakukan pada 2018 dan 2019.
Penyegelan SMPN 1 Mancak ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2023, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Datang ke Lampung, Jokowi Bakal Cek Kondisi Jalan Rumbia yang Mirip Kolam Ikan
Penyegelan dengan pemasangan gembok di pintu pagar dilakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 09.30 WIB.
Siswa yang datang untuk belajar pada hari pertama pasca libur Lebaran sempat tidak bisa masuk.
Baca juga: Ada 3 Petugas Pemantau CCTV di Kualanamu, di Mana Mereka Saat Aisiah Jatuh dari Lift?
"Momen Hari Pendidikan Nasional ini mari buka mata semua, permasalahan lahan ini belum selesai. Ini warning kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Mau kapan lagi diselesaikan?" kata ahli waris, Aris Rusman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.
Aris mengatakan, polemik lahan SMPN 1 Mancak berawal pada tahun 1981, tokoh masyarakat menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah.
Setelah disiapkan, lahan di blok Angsana dibayar dan dibeli oleh Pemkab Serang melalui Camat Mancak saat itu dengan bukti akta jual beli (AJB).
"Setelah dibeli, Pemda Serang tidak mau membangun di lahan tersebut karena tempatnya jurang," ujar Aris.
Kemudian, pada tahun 1984, Pemda Serang meminjam pakai lahan milik ayah Aris, Jasman, untuk didirikan gedung SMPN sementara sebelum mencari lahan lainnya.
Seiiring berjalannya waktu, pada tahun 1996, Kepala SMPN 1 Macak saat itu, Kusrin, menawarkan agar lahan milik Jasman dijual ke Pemda Serang.
Gayung bersambut, Jasman langsung menyiapkan AJB dengan kesepakatan harga Rp 21 juta.
"Siap berjanji dibayarkan dan sudah ditandatangani, namun uangnya belum dibayarkan hingga ditagih terus karena kami belum menerimanya," ujar Aris.
Kemudian pada tahun 2006, Jasman meninggal dunia dan saat itu dibuatkan pernyataan bahwa lahan itu belum dibayarkan.
Namun, secara tiba-tiba, pada tahun 2017, Pemkab Serang memasukkan SMPN 1 Mancak menjadi aset pemda dengan dasar AJB tahun 1996 yang belum dibayarkan.