TERNATE, KOMPAS.com – Duduk perkara persoalan utang-piutang hingga membuat seorang pedagang pasar tradisional di Kepulauan Sula, Maluku Utara mengamuk saat bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) akhirnya terungkap.
Tagihan utang Rp 85 juta yang disampaikan oleh pedagang bernama Yana Leko itu ternyata ditujukan bukan untuk Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus.
Namun pihak yang disebut berutang adalah seseorang bernama Rosihan Buamona dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kepulauan Sula Samsul Bahri Soamole.
Baca juga: Tanggapan Bupati Sula Terkait Video Viral Seorang Pedagang Marah-marah Tagih Utang
Kompas.com menghubungi Rosihan Buamona, pihak yang disebut-sebut berutang dalam persoalan tersebut.
Rosihan menjelaskan bahwa utang itu tidak ada kaitannya dengan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kepulauan Sula.
Tapi utang itu antara dirinya dengan mantan Kadis PU Samsul Bahri Soamole, pedagang bernama Yana Leko, dan seseorang bernama Umar.
Baca juga: Viral, Video Bupati Sula Ditagih Utang Saat Kunjungi Pasar, 2 Tahun Tak Dibayar
Utang sebesar Rp 85 juta tersebut berawal ketika Rosihan diminta oleh mantan Kadis PU untuk mencarikan orang yang bisa memijamkan uang.
Rosihan kemudian menghubungi seseorang bernama Umar, yang merupakan teman suami dari pedagang dalam video viral tersebut.
“Setelah komunikasi, saya langsung ketemu Kadis saat itu, dan saya langsung sampaikan ke Kadis agar Kadis sendiri yang bicara soal pinjaman itu,” kata Rosihan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/4/2023).
Selanjutnya Rosihan menandatangani kuitansi.
“Setelah selesai berikan pinjaman ke mantan kadis, karena dia tahu saya yang panggil dia (Umar), maka dia yang minta saya tanda tangan kuitansi pinjaman sebesar Rp 85 juta itu. Jadi tidak ada kaitannya dengan siapa-siapa, baik bupati maupun pemda, itu murni saya dengan mantan kadis PU,” katanya lagi.
Baca juga: 1 Korban Perahu Tenggelam Kepulauan Sula Masih Hilang, Pencarian Dihentikan
Diketahui dari pinjaman Rp 85 juta tersebut, ternyata semuanya bukan berasal dari sang pedagang tapi sebagian adalah uang Umar.
Menurut Rosihan, uang pedagang tersebut hanya Rp 50 juta, sementara sisanya Rp 35 juta adalah milik Umar, hanya saja ditulis dalam satu kuitansi.
“Jadi setelah video viral itu, orang beranggapan bahwa itu utang bupati, padahal itu tidak ada, dan itu saya yang menandatangi kuitansi tersebut atas nama Rosihan Buamona, tertanggal 13 Februari 2022,” tuturnya.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku Utara untuk Lebaran 2023
Rosihan mengaku telah menyelesaikan persoaln utang tersebut karena masalah tanggung jawab, apalagi dalam video viral itu, namanya turut disebut oleh pedagang itu.