Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jalur Zonasi: Pengertian, Kuota, serta Pentingnya Usia dan Jarak Rumah

Kompas.com - 15/04/2023, 15:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jelang dimulainya tahun ajaran 2023/2024, calon peserta didik baru diharapkan sudah memahami aturan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi.

Seperti diketahui, setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Baca juga: Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB SMP-SMA Jalur Zonasi

Selain jalur zonasi, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Memahami aturan terbaru terkait jalur pendaftaran PPDB akan mempermudah calon peserta didik baru menentukan sekolah yang dikehendaki.

Baca juga: PPDB 2022 Jalur Zonasi, Seberapa Penting Jarak dari Rumah ke Sekolah?

Terlebih pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sangat ditentukan oleh daftar sekolah terdekat dari rumah yang bisa diakses oleh calon peserta didik baru sesuai domisili.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Pembagian Zonasi SD di Seluruh Jakarta

Pengertian Pendaftaran PPDB Melalui Jalur Zonasi

Aturan terkait jalur pendaftaran PPDB tercantum dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi setiap jenjang daat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemda.

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang akan diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB secara terbuka.

Nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Adapun ketentuan pendaftaran PPDB jalur zonasi tersebut berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.

Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Kuota Jalur Zonasi untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Kuota yang ditetapkan setiap sekolah dalam menerima calon peserta didik baru akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah.

Dalam aturan pendaftaran PPDB tersebut, setiap jenjang akan memiliki persentase kuota jumlah peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com