KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga remaja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk polisi, karena diduga terlibat kasus pencurian aki solar cell milik seorang warga.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, menyebut, tiga remaja tersebut yakni RB (17), SK (16), dan KE (15).
"Selain tiga remaja itu, kita juga amankan seorang pria bernama Sohib (40), yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut," kata Krisna, kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Aniaya Istri Usai Cekcok soal Jaga Anak, Pegawai Honorer di Kupang Dipolisikan
Para pelaku, lanjut Krisna, ditangkap oleh anggotanya dari Unit II Jatanras Satuan Reskrim, pada Rabu (12/04/2023) kemarin.
"Mereka kita amankan di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," ujar dia.
Penangkapan ini lanjut dia, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/35/IV/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasus itu dilaporkan oleh pemilik solar cell bernama Yana Putrianti.
"Korban melaporkan kejadian itu, karena kehilangan tujuh buah aki solar cell beserta plat besi alat bor milik Yayasan JPCC (Jasa Perkasa Citra Cemerlang)," ungkap Krisna.
Baca juga: Gelombang Tinggi Terjang Wilayah Kupang, 4 Kapal Nelayan Rusak Berat
Krisna menuturkan, kejadian berawal pada Sabtu (8/04/2023), pelaku RB mengajak pelaku RE untuk masuk dan mencuri di sebuah rumah di Jalan Farmasi, Kota Kupang.
RB dan RE, nekat masuk dengan cara memanjat lewat pagar belakang rumah.
Ketika berada di dalam rumah, kedua pelaku melihat ada lima aki solar cell yang disimpan di halaman rumah milik Yana Putrianti.
Kedua pelaku langsung mengambil lima aki tersebut dan kabur menuju ke rumah mereka.
Keduanya lalu meminta bantuan pelaku SK untuk menjual lima aki tersebut kepada Sohib.
Sohib, kata Krisna, merupakan pengepul besi tua yang rumahnya berada tidak jauh dari rumah korban atau tempat kejadian perkara.
Baca juga: Tim Penjinak Bom Polda NTT Patroli di Kota Kupang, Ada Apa?
Karena barangnya hilang, korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu, dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara.
Para pelaku akhirnya teridentifikasi dan selanjutnya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut," ujar Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.