DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ihsan, mengaku, sulit mendapat bukti terkait dugaan pemerasan oleh petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, terhadap wisatawan asal Taiwan, bernama Liu.
"Jadi agak susah kita membuktikannya. Ini mungkin dulu mau cari identitas yang bersangkutan siapa baru nanti kita tracking siapa petugas yang mendaratkan. Itu pun kalau kita dapat identitas lengkap dari WN Taiwan ini," kata dia kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar pada Kamis (13/4/2023).
Barron mengemukakan, ada sejumlah kendala untuk membuktikan kebenaran peristiwa tersebut.
Di antaranya, korban tidak menyebutkan secara pasti terkait waktu kejadian pemalakan itu terjadi dan tidak mau membuka identitasnya secara jelas.
Baca juga: Bantahan Bea Cukai Terkait Isu Pemerasan Turis Taiwan di Bandara
Apalagi, kasus ini mencuat setelah turis asing itu pulang ke negara asalnya dan tidak membuat laporan kepada aparat setempat.
"Karena gini, seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini seperti kasus yang viral-viral kalau pengadunya enggak jelas bagaimana cara melacaknya, begitu juga kasus ini, si Taiwan ini enggak mau membuka identitasnya hanya L saja," kata dia.
Kendati demikian, Barron memastikan pihaknya akan tetap melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran terkait kejadian yang menimpa turis asing tersebut.
Diketahui, peristiwa ini menjadi sorotan setelah adanya sebuah video pemberitaan yang menyebut petugas Bandara Ngurah Rai, Bali, diduga melakukan aksi pemalakan terhadap wisatawan asal Taiwan itu, viral di media sosial.
Video tersebut menarasikan bahwa turis asing tersebut dipalak 400 dolar AS dan diancam dideportasi karena kedapatan memotret di kawasan Bandara.
Baca juga: Turis Taiwan Mengaku Diperas Rp 4 Juta oleh Petugas Bea Cukai, DJBC: Kejadiannya Bukan di Area Kami
"Jadi untuk kasus ini saya belum bisa banyak komentar nantilah kita lakukan investasi dulu," kata dia.
Barron mengatakan, ada beberapa area di kawasan bandara yang memang dilarang untuk mengambil foto dan dapat dikenai sanksi denda apabila ada yang melanggar. Terkecuali sudah mendapat izin dari petugas terkait.
Hanya saja, Barron tidak mengingat secara rinci terkait aturan tersebut. Adapun area yang dilarang tersebut yakni, tempat pemeriksaan keamanan penerbangan (security checkpoint), tempat pengendalian keamanan penerbangan (access control point), pelayanan keimigrasian dan tempat pelayanan kepabeanan.
"Ada aturannya tapi setahu saya enggak sebesar itu sih kan katanya 4000 dollar AS pertamanya, dari 400 dollar AS terus jadi 300 dollar AS. Itu nanti kita lacak dulu lah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, telah melakukan penelusuran terhadap video dugaan pemerasan itu.
Hasilnya, kejadian tersebut dipastikan tidak terjadi di area Bea Cukai.
Sebab, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan beberapa hal seperti yang disebutkan oleh WN Taiwan tersebut.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor,” kata dia, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.