Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus untuk Jalur Mudik, Mulai 14 April Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Kota Semarang

Kompas.com - 12/04/2023, 19:03 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan melarang kendaraan angkutan barang melintas mulai 14 April 2023 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengatakan, pelarangan tersebut dikecualikan untuk transportasi angkutan barang pokok dan bahan bakar.

Baca juga: Mudik 2023, Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintas Karawang 18 April sampai 1 Mei 2023

"Mulai tanggal 14 April nanti kendaraan angkutan barang akan dilarang melintas," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Meski demikian, Endro mengaku jika sampai saat ini belum menerima surat edaran yang mengatur soal kendaraan angkutan barang dari kementerian.

"Kalau edaran dari menteri perhubungan, ini sampai sekarang surat belum kami terima," kata dia.

Dia menjelaskan, jika masih ada kendaraan angkutan barang di waktu yang dilarang maka Pemerintah Kota Semarang akan melakukan tindakan.

"Kita akan berikan sanksi seperti dikandangkan," ucapnya.

Menurutnya, lalu-lalang kendaraan angkutan barang akan berpengaruh terhadap pengguna jalan yang akan mudik ke lokasi tujuan.

"Mulai 14 April nanti prioritas untuk pemudik,"imbuhnya.

Selain transportasi angkutan barang, Pemerintah Kota Semarang akan melakukan penindakan kepada tranportasi yang menurunkan penumpang di terminal bayangan.

"Sebetulnya istilah terminal bayangan itu sesuatu yang ilegal ya. Artinya Menarik turunkan penumpang tidak pada tempatnya," paparnya.

Baca juga: Truk Besar Dilarang Melintas di Tol Trans Sumatera Per H-10 Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com