Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Kuatkan PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani

Kompas.com - 11/04/2023, 17:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Sidang putusan banding itu dibacakan hakim yang diketuai Posman Bakara dengan hakim anggota Efendi Pasaribu dan Supriyono pada Kamis (16/2/2023).

Dalam amar putusan banding nomor 12/PID.SUS/2023/PT BTN menyatakan, menguatkan putusan PN Serang.

Baca juga: Polresta Serang Kota Periksa Dito Mahendra karena Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," dikutip Kompas.com melalui website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500.

Dalam amar putusan tersebut tidak dijelaskan secara rinci alasan hakim menguatkan vonis hakim PN Serang.

Baca juga: Lawan Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan banding Nikita Mirzani sudah keluar dengan vonis menguatkan PN Serang.

"Banding sudah ada, putusan PT Banten menguatkan putusan PN dan PH (pengacara) Nikita mengajukan kasasi," kata Uli dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra pada 29 Desember 2022 lalu meminya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Alasan membebaskan Nikita itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan.

Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.

Bahkan, hakim telah memerintahkan jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito tidak kunjung hadir. 

Dedy juga menyebut, kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.

Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com