SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial SR (37) dibunuh oleh pria berinisial SN (44) di Samarinda, Kalimantan Timur. Padahal SR baru saja menikah 7 jam sebelum ia dibunuh, dengan seorang wanita berinisial RW.
Diketahui, pelaku SN adalah suami dari RW. Rupanya RW menikah lagi dengan SR lantaran suaminya yakni SN tidak kunjung pulang ke rumah selama tiga bulan.
Baca juga: Kakek di Kalsel Tewas Dibunuh Orang Suruhan Perusahaan Tambang, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
Informasi yang dihimpun media ini, saat itu pelaku ke rumah istrinya RW yang berada di Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda papda Senin (28/3/2023) pukul 01.00 wita.
SN berniat meminta uang arisan lantaran sebelumnya SN sempat menghubungi RW namun gagal menerima uang arisan tersebut.
“Jadi pelaku ini mau minta uang arisan yang dititipkan ke saudara saksi (RW). Karena saat dihubungi tidak jelas, jadinya pelaku berangkatlah dari PPU ke rumah saksi,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli saat konferensi pers pada Senin (3/4/2023).
Diketahui, pelaku mengikuti arisan sebesar Rp 6 juta dengan iuran bulanan sebesar Rp 300.000. Uang sebesar Rp 300.000 itulah yang akan diminta oleh pelaku kepada RW di rumahnya.
Namun setibanya di rumah RW, betapa terkejutnya SN melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar istrinya tersebut. SN tidak mengetahui bahwa korban adalah suami baru RW yang baru dinikahinya tujuh jam yang lalu. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya SN menikam korban.
“Pelaku (SN) menikam perut korban, kemudian korban lari ke arah kebun, terus disusul pelaku yang sudah membawa badik dari PPU,” katanya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai
Kejar-kejaran pun terjadi. Naas, SN terjatuh lantaran kondisi kebun yang terjal. Di sinilah SN menikam korban berkali-kali hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh warga pada pagi harinya.
“Dari hasil pemeriksaan, korban menerima 11 tusukan, di perut, dada, paha dan di belakang,” tuturnya.
Pelaku pun langsung melarikan diri ke Penajam Paser Utara (PPU) dengan membanwa handphone milik korban yang terjatuh. Namun dari handphone tersebutlah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Handphone korban diambil sama pelaku saat terjatuh. Dari handphone itulah terungkap keberadaan pelaku,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa istrinya menikah lagi dengan korban lantaran ia tidak pulang selama 3 bulan untuk bekerja.
“Pelaku itu tahunya saat itu saksi (RW) selingkuh. Padahal malam itu saksi (RW) dan korban baru saja menikah pada pukul 20.00 wita,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.