Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Kompas.com - 01/04/2023, 22:50 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketetapan besaran zakat fitrah berdasaraan surat keputusan Nomor 109/SK/BASNAS/PS/III/2023 di Painan pada tanggal 27 Maret 2023.

Dilansir dari laman Baznas, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajin ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama Islam, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang baru lahir pada akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Zakat fitrah juga dapat berupa uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Terdapat beberapa kategori Zakat Fitrah di Pesisir Selatan yang terbagi atas jenis beras yang digunakan.

Wajib zakat berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. Adapun, jenis beras yang digunakan untuk zakat fitrah di Pesisir Selatan, yakni: 

  • Beras kelas premiumm (beras Solok dan sejenisnya) dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40.000 per orang.
  • Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya) dengan harga Rp 14.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 35.000 per orang.
  • Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya) dengan harga Rp 13.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 32.500 per orang.
  • Beras kelas biasa (beras Duloq/Buloq dan sejenisnya) dengan harga Rp 11.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 27.000 per orang.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiyah sebesar Rp 20.000 per hari.

Waktu dan Hukum Zakat Fitrah Ramadhan 2023 

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, karena jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menyebutan bahwa zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com