KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan 1444 H ini masyarakat dapat menyimak keputusan Badan Amil Zakat (Baznas) mengenai berapa besaran zakat fitrah 2023 di Banten.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2023.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Yogyakarta
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?
Dilansir dari laman resmi Baznas Provinsi Banten, besaran zakat fitrah 2023 tersebut telah ditetapkan melalui SK BAZNAS Provinsi Banten Nomor 004/SKZF/BAZNAS-BTN/II/2023.
Besaran zakat fitrah 2023 di Banten dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau pendapatan perkapita di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang untuk setiap Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Saat ini terdapat berbagai pilihan cara membayar zakat fitrah baik diserahkan secara langsung ke lembaga penyalur zakat maupun ditransfer secara online.
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.