Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Hapus Calistung Syarat Masuk SD, Disdikpora Kota Yogyakarta Sudah Berlakukan Lebih Dahulu

Kompas.com - 30/03/2023, 14:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Mendikbud) Nadiem Makarim wacanakan hapus syarat baca tulis hitung (calistung) untuk masuk SD.

Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Asrori menyebut, wacana Nadiem sebetulnya sudah tertuang pada PP No 17 Tahun 2010.

"Sebetulnya kan sudah dihapus dan sekarang berdasarkan usia (untuk masuk ke SD)," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Apa Alasan Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Masuk SD?

Ia menjelaskan, pada PP No 17 Tahun 2010, tercantum bahwa syarat untuk masuk SD adalah berdasarkan umur siswa, bukan berdasarkan hasil tes calistung.

"PP No 17 Tahun 2010 sudah jelas, yakni dasar masuk untuk tingkat SD adalah berdasarkan umur," kata dia.

Budi menegaskan dalam aturan itu, sebenarnya perlu diperjelas lagi di mana seharusnya calistung mulai diajarkan kepada anak. "Mengajar calistung itu seperti apa, dan di mana," kata dia.

Saat ini menurut dia, orangtua akan kesulitan saat dilema atau kerepotan kalau anak tidak bisa membaca dan menulis saat masuk SD.

"Repot kalau mengikuti pembelajaran, ini jadi tanggung jawab bersama kalau memang belum bisa maka kita harus mengenalkan di kelas satu," jelas dia.

Ia menegaskan di SD negeri di Kota Yogyakarta sepenuhnya tidak menggunakna syarat calistung tetapi hanya umur, pendafataran juga melalui daring.

Baca juga: Bukan Calistung, Psikolog UI Sebut 6 Kemampuan yang Harus Dikuasai Anak PAUD

Budi menambahkan bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta adalah menjamin anak mendapatkan SD, jika ada anak yang belum mendapatkan sekolah maka tugas dari pemkot yang akan memfasilitasinya.

"Wajib belajar 9 tahun anak usia SD harus dapat sekolah dimanapun pemerintah wajib memfasilitasi," jelasnya.

Selain itu Pemkot Yogyakarta menggeratiskan biaya di tingkat SD. "PPDB kita atur sehingga masyarakat tahu dasar usianya sudah terakses semua karena bisa dilihat secara online," pungkasnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus syarat baca, tulis, dan hitung (calistung) bagi anak PAUD yang ingin lanjut masuk ke jenjang sekolah dasar (SD).

Dia menilai syarat calistung untuk masuk SD tidak tepat dilakukan.

Kebijakan kita pada saat ini melalui Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memanfaatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid kita di SD. Ini yang pertama," ucap dia pada saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Mendikbud: PPDB Masuk SD dan MI Tidak Perlu Tes Calistung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com