Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 29/03/2023, 17:13 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dua wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digelandang jaksa ke ruang tahanan setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Rabu (29/3/2023).

Kedua tersangka yakni Amri Cahyadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hendra Apollo dari Partai Golkar, terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari gedung kejaksaan tinggi.

"Penahanan dua tersangka inisial AC dan HA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017 sampai 2021," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Cara, Lokasi, dan Jadwal Penukaran Uang di Bangka Belitung

Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari terhitung 29 Maret 2023 sampai 17 April 2023.

Fadil mengungkapkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

Ada pun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primair Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sempat Alami Pemadaman Bergilir karena Tower Tumbang, Listrik di Bangka Normal Lagi

Subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 miliar dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847,3 juta.

"Penahanan para tersangka dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujar Fadil.

Dengan penahanan dua tersangka tersebut, sudah tiga tersangka yang ditahan jaksa. Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap S yang merupakan mantan sekretaris DPRD.

Sementara satu tersangka lagi inisial DY yang juga mantan wakil ketua DPRD masih dalam proses pengintaian aparat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com